Pelaku Curanmor Ditangkap saat Nongkrong di Kepanjen Setelah Satu Tahun DPO

Pelaku Curanmor Ditangkap saat Nongkrong di Kepanjen Setelah Satu Tahun DPO
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (ist)

Malang, SERU.co.id – Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap saat nongkrong di kawasan Kepanjen. Pria berinisial BB (29), warga Jalan Manggis, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi, pada Agustus 2025 di wilayah Pakis.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Malang serta Polsek Kepanjen. Disaat pelaku tengah berada di sebuah warung untuk nongkrong.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di wilayah Kepanjen, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2025,” seru Bambang.

Bambang menerangkan, aksi pencurian pencurian tersebut dilakukan pelaku bernama rekanya VS (32), di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Dimana kendaraan yang mereka gasak, tengah terparkir di parkir area rumah kos, pada Minggu (17/8/2025) lalu. Sebelum penangkapan ini pelaku VS (32), telah lebih dulu ditangkap pada hari yang sama setelah kejadian.

“Setelah salah satu pelaku ditangkap, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Namun sempat tidak ditemukan hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

AKP Bambang menambahkan, selama dalam pelarian pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke luar kota, untuk menghindari kejaran petugas.

“Selama menjadi buronan, pelaku berpindah-pindah tempat, termasuk keluar kota, sehingga sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Selain itu, ia juga terancam dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan yang masih buron akan terus kami kejar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungannya,” terangnya. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id