Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung pengajuan perwalian anak dan isbat nikah. Inisiatif tersebut untuk mencegah anak-anak terpinggirkan secara administratif.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji data lima tahun terakhir terkait pengajuan isbat nikah dan perwalian anak. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui tren dan kebutuhan riil di masyarakat sebelum menentukan besaran anggaran.
“Terutama untuk perwalian anak, ini membutuhkan perhatian khusus. Harapannya tidak ada lagi anak-anak di Kota Malang yang tidak memiliki akta, tidak terdaftar BPJS, atau kesulitan mengakses pendidikan,” seru Ali, Rabu (29/4/2026).
Ali menegaskan, fokus utama penganggaran akan diarahkan pada perwalian anak. Pasalnya, banyak kasus anak yang secara biologis kehilangan orang tua atau berada dalam pengasuhan lembaga, sehingga membutuhkan legalitas administratif.
Menurutnya, biaya pengajuan perwalian relatif kecil, yakni sekitar Rp280 ribu hingga Rp300 ribu per perkara. Karena itu, ia optimistis anggaran tersebut bisa mencakup seluruh kebutuhan jika dihitung berdasarkan rata-rata pengajuan tahunan.
“Kalau memungkinkan, bisa kita masukkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini. Intinya, jangan sampai ada anak yang tidak bisa mengurus perwalian hanya karena kendala biaya,” tegasnya.
Selain melalui APBD, Pemkot Malang juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, ia menilai penganggaran melalui pemerintah tetap penting, supaya program ini berjalan berkelanjutan.
“Pihak kecamatan dan kelurahan berperan penting dalam mendata anak-anak yang belum memiliki dokumen administrasi. Mereka bisa sekaligus melakukan sosialisasi terkait isbat nikah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, persoalan administrasi ini juga berdampak pada akses pendidikan, termasuk pengajuan beasiswa. Anak tanpa dokumen resmi kerap tidak dapat terakomodasi dalam program bantuan pendidikan.
“Kalau ini berkaitan dengan anak putus sekolah, maka menjadi kewajiban kita untuk hadir. Karena tanpa dokumen, mereka tidak bisa masuk dalam skema bantuan seperti beasiswa,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Nurul Maulidah menyampaikan, pendaftaran sidang terpadu tahun ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-112 Kota Malang. Sidang dijadwalkan berlangsung pada bulan Mei mendatang.
“Layanan sidang terpadu sekarang tidak hanya mencakup isbat nikah, tetapi juga perkara perwalian, asal-usul anak, sampai perubahan biodata pernikahan. Dengan kolaborasi PA, Disdukcapil dan Kemenag, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi, cukup datang ke satu layanan,” terangnya.
Pada tahun 2025, sebanyak 84 peserta telah memanfaatkan layanan ini secara gratis berkat dukungan Pemkot Malang. Nurul berharap, program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki legalitas hukum.
“Melalui sidang terpadu ini, kami memberikan kepastian hukum, baik untuk pernikahan orang tua maupun status anak. Ini penting, supaya anak mendapatkan hak-haknya secara administratif,” tandasnya. (bas/mzm)









