Diduga Ilegal, Disnaker Tak Bisa Memantau TKI Asal Kabupaten Malang Menjadi Korban Penyiksaan di Arab Saudi

Diduga Ilegal, Disnaker Tak Bisa Memantau TKI Asal Kabupaten Malang Menjadi Korban Penyiksaan di Arab Saudi
Kantor Disnaker Kabupaten Malang. (wul)

Malang, SERU.co.id –  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan kasus penyiksaan pada TKI asal Kabupaten Malang di Arab Saudi. Hal tersebut ditengarai, diduga karena TKI yang bersangkutan bekerja ke negara tersebut dengan non-prosedural atau ilegal.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan membeberkan, pihaknya tidak mendapatkan laporan terkait hal itu. Korban dengan identitas NF, tidak tercatat resmi dalam sistem, sehingga tidak dapat dilakukan pemantauan data.

Bacaan Lainnya

“Perlu dikoordinasikan dahulu laporan dengan KBRI Riyadh. Kalau ilegal, kami tidak bisa memantau karena tidak tercatat di dalam sistem SISKOP2MI dari KP2MI,” seru Tri, Senin (20/4/2026).

Ia menerangkan, mengingat kasus tersebut sudah difasilitasi oleh Polda Jatim, biasanya prosedurnya akan diarahkan ke BP3MI Jatim atau UPT P2TK Disnakertrans Prov Jatim. Namun untuk kasus PMI ilegal yang dideportasi dan kasus lainnya, pihaknya yang akan memfasilitasi.

“Dilihat permasalahan dahulu, biasanya kalau  dengan Polda arahnya ke BP3MI Jatim atau UPT P2TK Disnakertrans Prov Jatim. Untuk PMI ilegal yang dideportasi, kami mendampingi dalam hal penjemputan di UPT P2TK atau BP3MI Jatim. Selanjutnya mengantarkan sampai pulang ke rumah,” terangnya.

Dikatakan Tri, agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari, pihaknya akan terus menghimbau masyarakat agar berangkat dengan prosedur resmi. Mengingat banyak kemungkinan risiko yang akan dialami para TKI, seperti kasus penipuan, perdagangan orang (TPPO), penganiayaan, tidak digaji dan lain sebagainya. Sehingga mereka akan mendapatkan perlindungan hukum dan pengawasan dari negara.

“Disnaker menyediakan pelatihan kerja (BLK) sesuai negara tujuan, sertifikasi kompetensi dan pembekalan pra-penempatan,” tuturnya.

“Disnaker harus menyediakan layanan pengaduan masyarakat, pendampingan korban PMI ilegal dan tindak lanjut bersama aparat hukum,” imbuh Tri.

Ia menerangkan, Disnaker juga berperan mencegah dari hulu terkait edukasi dan data, kemudian mengawal proses hingga mengawasi hilir. (wul/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id