Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Aduan THR
Ilustrasi uang THR. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terkait aduan THR, Pemerintah Kabupaten Malang, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto menuturkan, posko tersebut dibuka untuk menerima aduan dari para pekerja di Kabupaten Malang yang tidak mendapatkan THR. Sehingga, masyarakat bisa mengadu dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Malang di di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen.

Bacaan Lainnya

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini, kami dari Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan pengaduan THR keagamaan. Apabila THR ada yang belum tersampaikan, pegawai bisa mengadu ke kami,” seru Yudhi.

Dikatakan Yudhi, beberapa permasalahan yang dapat diadukan ke Disnaker Kabupaten Malang terkait permasalahan tersebut adalah keterlambatan pemberian THR dan tidak dicairkan tunjangan tersebut oleh pihak perusahaan.

Yudhi membeberkan, posko aduan tersebut di hari Senin hingga Jumat, di pukul 08.00-15.00 WIB. Ia juga menambahkan, agar tidak jadi keterlambatan penerimaan THR, pihaknya juga telah membuat flyer, yang telah disampaikan ke setiap perusahaan, penerima THR, kepada Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit serta ke Dewan Pengupahan.

“Harapannya tidak ada keterlambatan pemberian THR kepada pekerja, karena maksimal THR itu sudah tersalurkan di H-7 lebaran,” tuturnya.

“Tahun kemarin kita tidak menerima laporan. Jadi kan kebijakan (pemberian THR) dari perusahaan maupun teman-teman pekerja itu sudah kami fasilitasi,” imbuh Yudhi. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id