Malang, SERU.co.id –Â Â DPRD Kabupaten Malang berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dapat menghadirkan langkah solutif terkait kebijakan tidak membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pasalnya, kebutuhan tenaga pengajar di sejumlah wilayah masih cukup tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Meski demikian, Faza menilai bahwa kebijakan tidak dibukanya rekrutmen CASN pada tahun 2026 tidak bisa dipandang sebelah mata dan perlu dilihat secara menyeluruh.
“Di satu sisi, pemerintah daerah sedang melakukan penyesuaian karena kebijakan efisiensi anggaran,” seru Faza saat dikonfirmasi.
Politikus Fraksi NasDem itu menambahkan, pemerintah daerah juga memiliki tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut paling lambat hingga tahun 2027. Jika tidak terpenuhi, akan ada konsekuensi berupa sanksi administratif, seperti penundaan atau pemotongan transfer dari pemerintah pusat.
“Tujuannya jelas, agar struktur APBD lebih sehat dan tidak terlalu didominasi belanja rutin. Sehingga ruang pembangunan tetap terjaga,” ungkapnya.
Faza menegaskan, meskipun kebijakan penghentian sementara rekrutmen CASN diambil, pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan layanan dasar, khususnya sektor pendidikan. Hal ini mengingat kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah wilayah masih belum terpenuhi.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan langkah solutif, antara lain melalui penataan dan redistribusi tenaga yang ada, serta pemanfaatan tenaga non-ASN secara terukur.
“Kemudian diperlukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Agar sektor prioritas seperti pendidikan tetap mendapat perhatian dalam formasi ke depan,” ungkapnya.(wul/ono)









