Wisata Alam Ranu Regulo Kembali Dibuka untuk Wisatawan 21 Maret 2026

Wisata Alam Ranu Regulo Kembali Dibuka untuk Wisatawan 21 Maret 2026
Ranu Regulo di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) umumkan lokasi wisata Ranu Regulo di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang kembali dibuka untuk pengunjung. Wisata alam tersebut akan mulai dibuka pada, 21 Maret 2026 mendatang.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha membenarkan, jika kebijakan pembukaan kembali Ranu Regulo yang sempat ditutup karena mengantisipasi terjadinya dampak cuaca ekstrem beberapa waktu tersebut. Diambil berdasarkan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil koordinasi serta rapat internal dari lingkup BB TNBTS.

Bacaan Lainnya

“Iya kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai, 21 Maret 2026 mendatang,” seru Rudijanta, Rabu (18/3/2026).

Ia menuturkan, meskipun sudah dibuka untuk umum, diharapkan semua seluruh pihak agar memperhatikan ketentuan beraktivitas di Ranu Regulo. Dengan harapan bisa menciptakan rasa aman dan nyaman untuk diri sendiri dan pengunjung lainnya.

Seperti, kuota yang disediakan dalam sehari maksimal 500 orang. Sedangkan kuota berkemah atau camping dua hari satu malam maksimal sebanyak 300 orang per hari. Dengan waktu pelayanan pengunjung mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

“Aktivitas kunjungan non berkemah di dalam kawasan Ranu Regulo hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB. Kemudian jadwal kedatangan pengunjung yang akan berkemah atau camping maksimal pukul 18.00 WIB,” bebernya.

Dikatakan Rudijanta, para pengunjung juga diwajibkan menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah, serta mematuhi seluruh SOP kunjungan dan aktivitas di Ranu Regulo. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku pada setiap pelanggaran.

Versi Bahasa Inggris

Rudijanta juga menambahkan, bagi calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran pada, 5-21 Maret 2026 dapat melakukan penjadwalan ulang atau reschedule dengan ketentuan. Seperti, menunjukkan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas TNBTS di kantor Resort Ranupani, penjadwalan ulang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai jumlah hari yang telah didaftarkan sebelumnya.

“Dihimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Dan berharap kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” harap Rudijanta. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id