Bandung, SERU.co.id – Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara menghadapi gugatan cerai yang diajukan istrinya, Atalia Praratya. Kedua pihak absen dan hanya diwakili kuasa hukum dalam sidang perdana dengan agenda mediasi. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Januari 2026 untuk menunggu hasil mediasi.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyatakan, sidang perdana diawali dengan agenda mediasi. Namun, baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir secara langsung dalam persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
“Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir hari ini karena ada agenda di luar kota,” seru Wenda, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Wenda menegaskan, ketidakhadiran fisik tersebut tidak mengurangi komitmen Ridwan Kamil untuk menghormati proses hukum. Penunjukan kuasa hukum, kata dia, merupakan bentuk kepatuhan terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
“Pesan beliau jelas, menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ridwan Kamil mempercayakan penanganan perkara ini kepada tim hukum yang cukup besar. Total ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk,” katanya.
Sementara itu, alasan Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai hingga kini masih dirahasiakan. Gugatan tersebut sempat dikaitkan dengan mencuatnya nama Lisa Mariana yang menyeret Ridwan Kamil.
Namun, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, dengan tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan, perkara perceraian kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
“Kalau terkait LM, tidak ada. Alasan dan materi gugatan tidak bisa kami sampaikan ke publik. Isu dugaan hubungan pribadi di luar pernikahan tidak masuk dalam pokok gugatan cerai Atalia,” kata Debi, dilansir dari detikJabar.
Sebagai informasi, keduanya selanjutnya diminta mengikuti proses mediasi bersama mediator pengadilan. Sidang pun ditunda hingga 21 Januari 2026 untuk menunggu hasil mediasi tersebut.
Dalam sidang, majelis hakim juga menegaskan, pada tahap mediasi mendatang, para prinsipal wajib hadir secara langsung. Jika diwakilkan, harus disertai dokumen resmi yang memberikan kewenangan pengambilan keputusan. (aan/mzm)








