Batu, SERU.co.id – Salah satu Aktivis lingkungan Kota Batu, Dodi Eko Wahyudi, berencana mengirimkan surat aduan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur. Aduan ini terkait semakin maraknya bangunan liar yang berdiri di atas badan Sungai Kali Jowo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dodik menyatakan, bangunan-bangunan tersebut kini menjadi pemicu utama kerawanan bencana banjir di Giripurno. Masalah bangunan liar ini bermula dari pembiaran karena tidak Adanya kewenangan dari pemerintah kota Batu terhadap perawatan irigasi Kali Jowo. Kewenangan tersebut ada di DPU SDA Provinsi Jatim, sebab yang memanfaatkan irigasi tersebut adalah kota Batu dan kabupaten Malang.
”Informasi yang kami dapat, awalnya itu hanya ada satu dua rumah saja yang berdiri di atas Sungai Kali Jowo. Tetapi karena ada pembiaran dan kewenangan pengawasan yang jauh berada di provinsi, akhirnya banyak sekali rumah-rumah yang berdiri di atas sungai itu,” ujar Dodik yang juga Koordinator Komunitas Sapu Bersih Nyemplung Kali (Sabers Pungli).
Pembiaran ini, kata Dodi membuat kondisi sungai menjadi kritis. Bangunan liar menghambat aliran air, menyebabkan sedimentasi dan penumpukan sampah yang sulit dibersihkan. Akibatnya, saat debit air meningkat, luapan banjir tak terhindarkan dan selalu merugikan masyarakat sekitar.
Dodi menyoroti bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tidak bisa bertindak tegas karena badan sungai adalah aset dan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Karena sudah bablas dan tidak ada izin sama sekali, serta bukan kewenangan Pemkot Batu, akhirnya Pemkot tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, kalau ada bencana banjir, yang disenggol dan bertanggung jawab adalah Pemkot Batu,” tambahnya.
Surat Provinsi sebagai Dasar Penertiban
Inilah yang menjadi dasar utama pengiriman surat aduan ke Provinsi. Aktivis Sabers Pungli berharap DPU SDA Jatim mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran dan himbauan resmi kepada Pemkot Batu.
”Kami adukan ke provinsi dengan harapan provinsi nanti akan mengirim surat teguran kepada Pemkot Batu untuk membantu. Dengan demikian, Pemkot Batu akan memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban atas kesalahan masyarakat terkait penggunaan badan sungai,” imbuh Dodi.
Surat dari Provinsi diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkot dan aktivis untuk “gerak bareng” melakukan penertiban. Dodik secara khusus juga mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera memimpin pembongkaran.
”Harapannya, bangunan itu memang harus dibongkar, kemudian dilakukan normalisasi dengan menggunakan alat berat. Kalau pakai tenaga manusia akan lama sekali dan tidak efektif,” pungkasnya.
Normalisasi ini diharapkan dapat mempercepat pembersihan sungai, menanggulangi sampah, dan mencegah banjir luapan di Desa Giripurno secara permanen. (dik/ono)








