Malang, SERU.co.id – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) di Kota Malang masih belum terpenuhi seluruhnya. Dari 30 persen kebutuhan yang belum terpenuhi, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hanya bisa menambah ratusan unit di tahun ini, karena menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengungkapkan, jumlah kebutuhan PJU sebanyak 33.000 unit. Dari total kebutuhan tersebut, baru 23.000 unit yang terpasang.

“Kekurangan PJU masih cukup besar, sekitar 10 ribu titik. Untuk tahun ini, kami hanya mampu memasang 300 unit dengan dana dari APBD murni,” seru Dandung.
Dari jumlah tersebut, secara matematis pemenuhan kebutuhan PJU masih menyentuh angka 70 persen dengan kekurangan unit sebanyak 30 persen. Sedangkan upaya penambahan yang dilakukan, perlu menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah.
“Penambahan akan dilakukan secara bertahap. Proses penentuan titik pemasangannya dilakukan melalui dua jalur utama, yakni dari usulan masyarakat serta hasil survei teknis tim DPUPRPKP,” ungkapnya.
Tambahan 300 unit PJU, diprioritaskan pada kawasan yang dianggap membutuhkan penerangan tambahan. Pihaknya mengupayakan, penambahan PJU tersebar di semua kawasan, meski belum memenuhi semua kebutuhan.
“Semuanya tersebar secara merata di lima kecamatan di Kota Malang. Kami berupaya menambah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya
Dandung juga menegaskan, seluruh PJU yang dipasang saat ini masih menggunakan tenaga listrik dari PLN. Sistem penerangan bertenaga surya atau PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya) belum diterapkan, karena pertimbangan biaya serta pemeliharaan yang cukup tinggi.
“Panel surya butuh perawatan rutin dan baterainya cukup mahal. Biaya satu unit PJUTS bisa mencapai Rp20 juta, sementara PJU konvensional hanya sekitar Rp5 juta,” urai Dandung.
Kendati demikian, DPUPRPKP Kota Malang tidak menutup kemungkinan sistem tersebut bisa diterapkan di kemudian hari. Hanya saja, masih perlu kajian lebih lanjut sebelum mengadopsi sistem PJUTS.
Selain program PJU, tahun ini DPUPRPKP Kota Malang juga memperoleh tambahan anggaran dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp6,8 miliar untuk pekerjaan insidentil. Kemudian Rp1,2 miliar untuk perbaikan sarana umum.
“Tambahan anggaran PAK sifatnya hanya untuk pemeliharaan jalan dan perbaikan sarana umum. Bukan dialokasikan untuk penambahan PJU,” tandasnya. (bas/mzm)