Banggar DPRD Jatim Merekomendasikan Sejumlah Langkah Strategis atas Raperda APBD 2026

Banggar DPRD Jatim Sampaikan Pendapat atas Raperda APBD 2026
Juru bicara Banggar DPRD Jatim sampaikan dokumen pendapat Banggar atas Raperda APBD Jatim Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (22/9/2025). (ist)

Surabaya, SERU.co.id  – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan sejumlah langkah strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Penyampaian pendapat Banggar disampaikan oleh Hj. Lilik Herndarwati, mewakili Ketua Banggar DPRD Jatim, Drs. H. M. Musyafa. Dalam kesempatan tersebut, Banggar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur yang sebelumnya telah menyampaikan Nota Keuangan APBD 2026 pada 10 September 2025.

Bacaan Lainnya

“APBD 2026 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pencapaian target pembangunan dalam RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026,” jelasnya.

Banggar mencatat, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah Rp28,15 miliar. Namun, proyeksi ini justru mengalami penurunan 1,2 persen dibanding tahun 2025. Kondisi tersebut, menurut Banggar, menjadi peringatan dini menurunnya kapasitas fiskal daerah.

Untuk itu, Banggar merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya optimalisasi PAD melalui peningkatan kinerja pajak daerah, pemanfaatan aset daerah yang lebih efisien, serta penguatan kontribusi BUMD.

“Bahkan, jika ada BUMD yang dinilai tidak sehat dan membebani APBD, Banggar mendorong agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) BUMD untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kinerjanya,” jelasnya.

Dari sisi belanja daerah, APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp29,25 triliun, meliputi belanja operasi Rp22,23 triliun, belanja modal Rp1,71 triliun, belanja tak terduga Rp198 miliar, dan belanja transfer Rp5,1 triliun. Alokasi tersebut menyebabkan defisit sebesar Rp994 miliar.

Banggar menyoroti tingginya porsi belanja operasi yang mencapai 76 persen, sementara belanja modal justru mengalami penurunan tajam hingga 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai berisiko menurunkan investasi infrastruktur dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Banggar meminta komisi-komisi DPRD bersama OPD terkait melakukan telaah mendalam agar belanja daerah lebih rasional dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Banggar juga menekankan perlunya sinkronisasi antara RAPBD 2026 dengan tema pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 maupun RKPD 2026, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, pengurangan kemiskinan, dan penurunan angka pengangguran.

Di akhir penyampaian, Banggar DPRD Jatim menyatakan bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi maupun fraksi-fraksi DPRD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga APBD 2026 dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Banggar dalam penutup penyampaiannya. (arc/ono)

 

disclaimer

Pos terkait