Malang, SERU.co.id – Dari hasil pengembangan kasus yang telah dilakukan, pelaku perusakan tiga pos polisi dan Polsek Pakisaji bertambah, menjadi 21 pelaku. Modus yang mendasari aksi tersebut adalah tempat provokasi ajakan di grup Whatsapp, untuk melakukan pengrusakan.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo menerangkan, pada awalnya petugas berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 7 orang dewasa dan 6 anak-anak. Selanjutnya, dari keterangan dan proses penyelidikan yang telah dilakukan terdapat 8 nama baru.
“Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” seru Dadang, Senin (22/9/2025).
Dirinya menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, mereka mengaku terprovokasi aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial. Mereka mendapatkan poster yang disebar di grup Whatsapp.
“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” jelasnya.
Danang menceritakan, kronologi awal kasus tersebut bermula saat pelaku FSD membagikan selebaran sebuah poster di grup whatsapp yang berisi ‘Teknis Lapangan Aliansi Malang Melawan’ terkait unjuk rasa di Kota Malang. Selanjutnya, pelaku RAA mengirim pesan singkat dengan narasi ‘Pos Polisi ae (Pos Polisi saja),’. FSD, mejaba dengan nasari ‘Ayo seng bagian kabupaten dipecahi kabeh (Ayo yang bagian kabupaten dipecahin semua),’.
Dari komunikasi tersebut, akhirnya mereka memutuskan untuk berangkat ke kota dan bertemu dengan beberapa pelaku lain. Mereka selanjutnya mengarah ke wilayah Kabupaten Malang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan melakukan pengrusakan di Pos Polisi Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi,” terangnya.
Dikatakan Dadang, dalam peristiwa pengrusakan Polsek Pakisaji, Petugas berhasil mengamankan pelaku SDA. Sedangkan pelaku lainya berhasil kabur dan melaju ke arah Kepanjen dan melakukan pengrusakan pula di Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen dan Pos Laka 12.50 Satlantas Polres Malang di Jalan Sumedang, Kelurahan Cepokomulyo.
“Para terduga pelaku kembali melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap kedua pos tersebut. Pada saat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni MRAT dan FPA,” kata Danang.
Ia menuturkan, di 31 Agustus 2025 pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku, pelaku dewasa MAF, MAWT, RJA, TFMI dan ADS. Kemudian pelaku anak-anak, ME, MH, MAS, FPA, NIK dan AJS.
Proses pengembangan terus dilakukan, hingga pada 15 September 2025, 6 pelaku tambahan juga berhasil diamankan. Yakni SAP, FFHP, FSB, RPMM dan RAA, kemudian di tanggal, 16 September 2025 dua pelaku GP dan VC juga berhasil diamankan.
“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing. Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group. Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Danang juga mengaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos polisi telah disita penyidik. Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.(wul/ono)