DPRD dan Pemkab Malang Setuju Tidak Naikkan PBB Tahun 2025 di Tengah Melemahnya Ekonomi Masyarakat

DPRD dan Pemkab Malang Setuju Tidak Naikan PBB Tahun 2025 di Tengah Melemahnya Ekonomi Masyarakat
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok. (ist)

Malang, SERU.co.id – Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok pastikan bersepakat dengan rencana Bupati Sanusi untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Dimana kebijakan tarif PBB tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menjelaskan, kesepakatan tersebut dilakukan karena mengingat perekonomian warga Kabupaten Malang yang tengah lesu. Sehingga kebijakan menaikan tarif PBB akan membebankan masyarakat dengan kondisi saat ini.

“Beban masyarakat sudah berat dengan kondisi perekonomian yang lesu. Kami sepakat bahwa pemerintah tidak perlu menambah beban hidup rakyat, dengan kenaikan pajak dan semacamnya,” seru Zulham, Rabu (27/8/2025).

Zulham menerangkan, langkah itu merupakan salah satu perintah langsung dari partai yang menaunginya yakni PDIP, untuk fokus pada perbaikan layanan pada sektor kesejahteraan rakyat. Salah satunya dengan memastikan ada kepekaan sosial dalam pengambilan kebijakan daerah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi. Serta melihat keadaan rakyat pada tahun berjalan.

“Ruang fiskal pembiayaan daerah semakin sempit, karena dana transfer pusat pada APBN tahun depan dipastikan berkurang. Ya ini PR Pemda yang harus dicarikan solusi bukan malah dipakai untuk alat menghimpit rakyat di akar rumput,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pada tahun 2026 nanti target penerimaan pajak naik Rp10 miliar dari tahun 2025 menjadi Rp738 miliar. Sedangkan, target pendapatan retribusi naik Rp4,6 miliar menjadi Rp316 miliar pada tahun depan. Kenaikan target itu akan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, bukan dengan menaikkan PBB.

“Masih ada ratusan wajib pajak yang selama ini menghindar dari kewajiban mereka. Saya lebih bersepakat bahwa pemerintah fokus pada mereka bukan membidik masyarakat di akar rumput. Kita ini digaji rakyat dan sudah wajib memikirkan nasib mereka, minimal jangan membuat kebijakan yang menindas,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.

Dikatakan Zulham, Bupati Malang HM Sanusi pernah menyatakan tidak akan menaikkan PBB. Jika ada kebijakan kenaikan yang dirasakan wajib pajak, hal itu biasanya dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Seperti tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat.

Diketahui, tertuang pada Perda Nomor 7 Tahun 2023, dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen. Dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Sementara pada Pasal 9 merinci tarif PBB-P2, antara lain: NJOP sampai Rp300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp300.000.001–Rp600 juta dikenakan tarif 0,069 persen.Kemudian NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.

Selama ini penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120–140 miliar. Namun, Pemkab Malang mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp10 miliar per kecamatan, diketahui pula Kabupaten malang memiliki 33 kecamatan. Maka tiap tahun alokasi anggaran yang dikembalikan ke masyarakat untuk perbaikan infrastruktur mencapai Rp330 miliar per tahun per kecamatan. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait