Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Salah satunya, pemusnahan sekitar 10.000 bungkus rokok ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat dan negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pembangunan.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, pemusnahan rokok ilegal adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dan negara. Pasalnya, peredaran barang gelap atas rokok ilegal sangat merugikan, serta mengancam kondisi ekonomi.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara. Tapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat,” seru Wahyu, saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Wahyu menegaskan, pemusnahan barang ilegal di Kota Malang periode Desember 2024 sampai dengan Juli 2025 ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Penindakan tegas diperlukan untuk mencegah peredaran barang ilegal dan memberikan efek jera bagi pelakunya.
“Peredarannya menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi yang pada akhirnya merugikan pembangunan daerah kita. Untuk itu, saya mendukung penuh upaya Kejari dalam menindak tegas pelanggaran,” ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu berharap, semua pihak bersinergi menggempur peredaran rokok ilegal dan sejumlah barang gelap lainnya. Selain menjaga stabilitas ekonomi, langkah tersebut turut melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko SH MH menerangkan, pihaknya mempunyai tugas dan kewenangan terkait tindak pidana. Salah satunya melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selain rokok ilegal, barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 179 kilogram. Kemudian sabu-sabu sekitar 2 kilogram lebih, obat-obatan tanpa pengawasan BPOM, uang palsu, beberapa senpi dan sajam,” urai Joko.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
1) Barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan jumlah barang bukti total ±10.000 bungkus,
2) Barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 33 perkara dengan berat total ±179.245,582 gram,
3) Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 91 perkara dengan berat total 2.759,081 gram,
4) Barang bukti berupa narkotika jenis inex/ekstasi sebanyak 10 perkara berjumlah 555 butir dengan berat total ±191,236 gram,
5) Barang bukti berupa produk sediaan farmasi, berupa obat tradisional/obat bahan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebanyak 1 perkara dengan jumlah total ±4.048 bungkus,
6) Barang bukti berupa pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 11 perkara dengan jumlah total ±165.056 butir,
7) Alat komunikasi / hp dan timbangan jumlah total ±223 buah,
8) Barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam sebanyak 4 dari 4 perkara.
Pemusnahan barang ilegal dan barang haram ini untuk mencegah peredaran di tengah masyarakat. Serta menjadi pelajaran, bahwa barang-barang tersebut dilarang digunakan dan bisa berurusan dengan hukum bagi siapa saja yang melanggar.
“Kami melakukan pemusnahan barang-barang terlarang dan dilarang untuk diedarkan. Mudah-mudahan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa mencegah terjadinya peredaran baru,” ujarnya.
Senada, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok ilegal menimbulkan dampak negatif. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan pengusaha dan karyawan pabrik rokok legal.
“Kerugian yang diakibatkan, harga jual rokok ilegal jauh lebih murah. Apabila rokok ilegal menguasai pasar, pabrik-pabrik akan tutup perlahan, karena kalah saing,” jelasnya.
Selama ini, para buruh pabrik rokok legal mengeluhkan dampak nyata peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian. Menyadari hal itu, Bea Cukai Malang berkomitmen melakukan pemberantasan, salah satunya dengan membentuk Satgas Barang Kena Cukai (BKC).
“Kami menyadari betul, sehingga kami berkomitmen untuk memberantas keberadaan rokok ilegal di lapangan. Dengan demikian, rekan-rekan buruh pabrik rokok bisa berjuang secara adil dalam memasarkan produk dan merebut pasar,” ujarnya.
Johan mengingatkan, agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena bisa berurusan dengan sanksi hukum. Sebaliknya, masyarakat diajak untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.
“Imbauan bagi masyarakat seperti apa? Imbauan kami selalu sama, kami tekankan bersama kami menggempur rokok ilegal. Laporkan kalau ada peredaran rokok ilegal. Monitor, kami akan melakukan penindakan terkait apa yang akan dilaporkan kepada kami,” tuturnya.
Terkait maraknya rokok ilegal, Johan mengakui, penutupan pabrik tidak bisa dilakukan serta merta. Hal ini mengingat banyaknya karyawan yang menggantungkan hidupnya di pabrik tersebut, tetap perlu diperhatikan kesejahteraannya.
“Penutupan pabrik kita lihat nanti ke depan, karena penutupan pabrik tidak hanya bea cukai saja yang punya kewenangan ke sana. Tapi banyak sektor dan mesti kita pertimbangkan. Yang salah itu orang atau oknumnya, bukan tempatnya,” tegasnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti, di antaranya Walikota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Kapolresta Malang Kota (Kombespol Nanang Haryono SH SIK MSi, Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Moh. Alharidz Unus SSos MIP, Kajari Kota Malang Tri Joko SH MH, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita SS, Kepala BNN Kota Malang AKBP Trisal Pianggara SH MH, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1 Malang diwakili Andhika Saputra.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas 1 Malang Teguh Pamuji AMd IP SH MH, Perwakilan BBPOM Surabaya Imam Solihin, Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores, Camat Blimbing I Ketut Widi Eika Wirawan SSos MM, Kapolsek Blimbing AKP M Roichan AMd, Danramil 0833-03/Blimbing Kapten Cba Solekhan dan tamu undangan. (bas/rhd)