Pengedar Narkoba Asal Sumberpucung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Poket Sabu

Pengedar Narkoba Asal Sumberpucung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Poket Sabu
Warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, tertangkap polisi karena mengedarkan sabu. (ist)

Malang, SERU.co.id –  Seorang pengedar sabu, berinisial S (26), warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas bersih menemukan puluhan poket sabu dengan berat 3,65 gram milik tersangka.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, aktivitas jual beli barang haram yang dilakukan tersangka mulai dirasakan oleh warga. Dari kecurigaan tersebut, akhirnya dilakukan pengaduan, hingga upaya penyidikan dan berhasil teridentifikasi identitas pengedar.

Bacaan Lainnya

Bambang menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang berada di Dusun Blatu, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan. Di lokasi tersebut, juga ditemukan beberapa alat bukti termasuk 20 poket sabu siap edar.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 20 poket sabu seberat total 3,65 gram. Beserta alat hisap, timbangan dan perlengkapan lainnya,”seru Bambang, Rabu (5/11/2025).

Dikatakan Bambang, dari pengakuan tersangka, sabu itu akan dirinya jual dengan harga yang bervariasi. Yakni mulai Rp300-350 ribu per paketnya, dengan keuntungan Rp50-100 ribu. Tersangka juga mengaku, barang tersebut dijual ke beberapa wilayah seperti Kecamatan Kromengan, Kepanjen dan Sumberpucung.

“Pelaku berperan sebagai pengedar tingkat bawah. Ia mendapat barang dari seseorang yang saat ini masih kami buru. Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Bambang.

Bambang menyebut, pelaku dikenakan hukuman seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim