Ratusan Warga Kepung Pengadilan Negeri Sumenep

Ratusan Warga Kepung Pengadilan Negeri Sumenep

Kades Longos Diduga Dikriminalisasi?

Sumenep, SERU.co.id – Sidang nota pembelaan yang telah disampaikan pihaknya selaku kuasa hukum dan terdakwa Kades Longos Amir Mas’udi dalam sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman terhadap salah satu investor tambak udang Leo Dominus Parinusa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kemarin.

 Dalam proses persidangan itu, ratusan massa berusaha merangsek masuk ke PN namun ditenangkan oleh kuasa hukum terdakwa. Hari ini kami diberi kesempatan satu Minggu untuk menyampaikan duplik guna untuk menanggapi replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadi replik untuk penuntut umum tetap pada tuntutannya dan merasa yakin dengan seluruh dakwaannya dengan Kades Longos diduga melanggar UU ITE . Kami sebelum menyampaikan duplik, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada niat batin dari klien kami untuk melakukan pengancaman,” terang Hawiyah Karim, kuasa hukum terdakwa.

Menurut Wiwik, biasa disapa- percakapan itu bukan percakapan satu arah. Bukan berbentuk orasi. Tetapi percakapan dua arah antara kliennya dengan Leo Dominus Parinusa yang telah mendahului kata2 yang tidak pantas diucapkan sebelumnya kepada kliennya.

 Jadi, kata pengacara kondang ini, massa itu mengatasnamakan warga Longos yang tidak terima Kepala Desanya sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan. Jadi mereka meyakini bahwa kepala desa dalam melakukan tindak mengirim WA itu untuk mengingatkan agar tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat longos. Juga tidak bisa seorangpun bisa merampas hak ulayat Rakyat.

Tentunya dalam hal ini, jika kepala desa longos dianggap tidak berhak untuk mengingatkan. Keyakinan kami, kepala desa longos sangat berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap akan melanggar ketertiban dan ketenangan masyarakat Longos. Selama ini ada yang mengklaim bahwa masyarakat longos menginginkan kades harus dihukum berat. Tentu saja Masyarakat Longos tidak terima.

“Izinkan kami untuk hadir dan menyaksikan acara persidangan. Masyarakat mana yang mengatakan menginginkan kades dihukum berat. Itu suara rakyat Longos yang disampaikan ke dirinya selaku kuasa hukum Kades Longos,” terang. (dan/edo)

disclaimer

Pos terkait