Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus komplotan pencuri di toko kelontong madura di Kelurahan Bumiayu, Kota Malang. Kasus pencurian terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Dan berhasil ditangkap Sabtu (15/2/2025) jam 19.00.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Muhammad Sholeh mengatakan, polisi mengamankan satu dari tiga pelaku dalam kasus tersebut. Dua pelaku lainnya masih dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Komplotan ini sebenarnya tiga orang, tapi baru satu yang tertangkap, dua lainnya DPO masih kita cari. Komplotan pembobol toko ini dilengkapi satu alat congkel, berupa linggis dan satu alat congkel lainnya,” seru Soleh, kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Disebutkannya, pelaku membobol dan menyikat habis barang-barang yang ada di toko. Akibat perbuatan pelaku, kerugian yang dialami korban pemilik toko mencapai Rp10 juta.
Baca juga: Bukti Pemerasan Oknum Wartawan dan Aktivis di Batu, Polisi Amankan Rp150 Juta
Sholeh mengungkapkan, sampai saat ini baru satu toko yang diketahui menjadi sasaran aksi pencurian oleh komplotan pelaku. Meski demikian, tak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku masih mengakui satu toko. Tapi nanti kita kembangkan dari beberapa TKP lain yang sebelum-sebelumnya. Kalau memang ada indikasi mereka melakukan (tindakan serupa) di beberapa TKP, maka akan kami sidik sampai dengan tuntas,” terangnya.

Kepada penyidik, pelaku GMM (18) mengakui, dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini berperan sebagai eksekutor, dimana sebagian barang curian telah dijual.
Para pelaku memiliki modus operandi terstruktur. Mereka membagi tugas, satu orang bertugas mencongkel pintu samping toko, sementara dua lainnya masuk ke dalam dan mengambil barang-barang. Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di tempat lain.
“Nanti ketika yang dua tertangkap kita kembangkan, apakah mereka residivis atau pemula. Untuk barang yang diambil telah kami sita berupa rokok dan beberapa yang kami rinci dalam pemberkasan,” tuturnya.
Baca juga: Seolah-olah Bantu Korban, Wanita Donomulyo Kuras Uang Rp50 Juta Untuk Membeli Motor
Pelaku mengaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksi pencurian. GMM berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko Madura dan mengambil barang-barang curian.
“Baru satu kali melakukan langsung apes. Yang merencanakan (aksi pencurian) teman saya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan kekerasan, ancaman kekerasan, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. (ws13/rhd)