Malang, SERU.co.id – E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diringkus Satreskrim Polres Malang karena melakukan penggelapan uang senilai Rp50 juta. Pelaku memanfaatkan akses ke akun perbankan digital korban untuk menguras dana secara ilegal dan dibelikan sepeda motor.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang menerangkan, kronologi penggelapan tersebut bermula saat pelaku membantu korban untuk melakukan proses pendaftaran akun BRI Mobile (BRIMO) di bank.
Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban. Sehingga pelaku tetap memiliki akses penuh ke rekening tersebut, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” seru Dadang, saat dikonfirmasi.
Dadang mengatakan, korban baru menyadari hal itu setelah dirinya hendak mengambil uang yang telah ditransferkan keluarganya sebesar Rp50 juta untuk melunasi pinjaman bank. Saat korban akan ambil sisa saldo di rekeningnya tinggal Rp17 ribu saja.
Karena penasaran, ia meminta petugas bank untuk melakukan pemeriksaan laporan rekening koran. Setelah dicek, terdapat sejumlah transaksi penarikan uang tunai dan transferan uang ke rekening orang lain yang tidak pernah korban lakukan.
Hal itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan. Bermodalkan riwayat aktivitas transaksi rekening korban, terdapat beberapa transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink, tempat pelaku menarik tunai uang korban.
Dadang mengatakan, setelah mengumpulkan cukup bukti, pihak polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2) lalu.
“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E. Semua transaksi yang dilakukan terdata semua, ada bukti CCTV juga,” bebernya.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan satu unit kendaraan bermotor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Yang diduga dibeli dari uang yang diambil dari rekening korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu dua unit ponsel, yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban. Serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.
“Uang hasil menggasak rekening korban oleh terduga pelaku dibelikan sepeda motor, telepon seluler dan tas. Sisanya untuk makan sehari-hari,” beber Dadang.
Dari pengakuan pelaku, ia mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024 lalu. Transaksi itu dilakukan secara bertahap, mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.
Diketahui pula, beberapa transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam rekening korban antara lain, transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi, seperti Rp400 ribu-Rp15 juta. Serta bekas transaksi pembelian pulsa senilai Rp240 ribu.
“Total keseluruhan uang yang digelapkan mencapai Rp 50 juta,” jelas AKP Dadang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, E terpaksa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(wul/ono)