Polres Pamekasan Sosialisasi pada Pemilik Bengkel dan Toko terkait Larangan Knalpot Brong

Sosialisasi anggota polres Pamekasan ke beberapa bengkel yang ada di Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - Polres Pamekasan Sosialisasi pada Pemilik Bengkel dan Toko terkait Larangan Knalpot Brong
Sosialisasi anggota polres Pamekasan ke beberapa bengkel yang ada di Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Guna menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban dari kebisingan dalam berkendara, pada Bulan Suci Ramadan kali ini Polres Pamekasan beserta jajaran Polsek lakukan sosialisasi terhadap pemilik bengkel dan penjualan knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan undang-undang lalu lintas. Sejak dahulu, kata Sri, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” seru AKP Sri Sugiarto, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Patroli Gabungan Balap Liar dan Knalpot Brong, Amankan Puluhan Joki dan Sepeda Motor

Tidak hanya memberikan edukasi, petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.

Mengingat, memontum kali ini merupakan Bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kebaikan bukan justru mengganggu ketenangan masyarakat. Pihaknya berharap agar lebih memperhatikan kenyamanan masyarakat terutama saat ini tengah melakukan ibadah puasa.

“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan,” katanya. (udi/mzm)

Pos terkait