• Merujuk SE Walikota Malang 12/2020
Malang, SERU.co.id – Sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Walikota Malang Sutiaji menginstruksikan larangan ASN Pemkot Malang untuk mudik.
“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. ASN harus jadi panutan, kita menghimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak mudik dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing-masing,” seru Sutiaji.
Diutarakan pula oleh mantan penggiat jurnalis di masa mudanya ini, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Instruksi Walikota itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19.
Dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Disurat tersebut, diatur mereka (ASN, red) yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April 2020 dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. “Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah,” imbuh pria nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini.
Ditambahkannya, sanksi tersebut juga tidak lepas dari PP 53/2010 tentang Disiplin Kerja PNS. Dimana ketika ada pelanggaran, akan ada sanksi berupa teguran dan tertulis. “Terukur sanksinya melalui KIPN. Masing-masing kepala dinas harus bertanggung jawab terhadap bawahan di satuannya,” tandas Politisi Partai Demokrat ini, usai Rakor Persiapan PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Malang, Kamis (30/4/2020). (rhd)