Karnaval Maut Desa Kedungrejo Murni Kelalaian Driver Pickup

Karnaval Maut Desa Karangrejo Murni Kelalaian Driver Pickup
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita. (foto:wul)

Agnis menerangkan, rata-rata korban masih dalam di usia produktif dan terdapat dua balita yang juga turut menjadi korban.

“Usia-usia produktif, balita dua orang ini juga ikut orang tuanya. Pada saat itu sedang ikut orang tuanya berjalan di karnaval mungkin sedang joget-joget pada saat itu dan juga ada pelajar dan juga pekerja. antara usianya belasan tahun 14 sampai 24 tahun,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, driver pickup tersebut dikenakan pasal 310 Ayat 4, 3, 2 dan 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait