40 Warga Binaan Rutan Klas II-B Sampang Dapat Asimilasi

Warga binaan bersujud syukur di halaman Lapas. (ist)

Sampang, Seru.co.id – Sebanyak 40 orang Warga Binaan Rutan Klas II-B Sampang, mendapatkan asimilasi atau dirumahkan sebagaimana Permenkumham RI No. 10 tahun 2020, Sabtu (4/4/2020).

Bacaan Lainnya

“Per tanggal 1 April hingga 4 April ini, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Sampang sudah membebaskan warga binaan sebanyak 40 orang. Tujuan itu meminimalisir adanya overload serta tidak terjadi kontak fisik antara narapidana lainnya dalam pencegahan virus Covid-19,” jelas Gatot Tri Rahardjo, Kepala Rutan Sampang.

Menurut Gatot, asimilai di rumah tersebut, warga binaan rutan tetap dilakukan pengawasan tiap harinya dengan absensi menggunakan video call. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin pengawas. “Warga binaan diawasi oleh pengawas tiap harinya. Baik itu dari keluarga yang bertanggung jawab dan juga polsek setempat,” kata Gatot.

Warga Binaan Rutan Klas II-B Sampang yang mendapatkan asimilasi. (ist)

Gatot menambahkan, asimilasi dirumah atau tahanan luar sesuai Permenkumham dalam PP 10 nomor 10 pasal 23 tahun 2020 yang menyebutkan, pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi  darurat. “Kalau sampai bulan Mei ini darurat Covid -19 belum dicabut, maka narapidana yang berhak mendapatkan pengeluaran (asimilasi di rumah) adalah mereka yang sudah menjalankan 1/2 masa tahanan dan 2/3 terhitung 31 Desember 2020,” jelasnya.

Sementara warga binaan yang diberikan asimilasi di rumah, diberikan kepada yang tidak terkait pada PP 99 yang isinya terpidana narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun dan kasus tindak pidana Tipikor dan Teroris. “Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah-mudahan revisi mereka dikabulkan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dari sebanyak 40 warga binaan yang mendapat asimilasi tersebut, diantaranya 3 wanita Warga Binaan Rutan. (ros)

disclaimer

Pos terkait