Bandung, SERU.co.id – Kelompok Sunda Empire sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Sunda Empire menghebohkan dengan menyebut. Tiga petingginya, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana kemudian divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kabar terbaru, ketiga petinggi Sunda Empire telah dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono.
“Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran,” kata Tri, Senin (26/4/2021).
Menurut Tri, Rangga dan Nasri berkelakuan baik selama di tahanan. Mereka rutin mengikuti kegiatan keagamaan dan pembinaan. Meski telah dibebaskan dari Lapas, mereka tak diperbolehkan keluar kota dan harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.
Sunda Empire merupakan kelompok yang mengklaim diri dengan sejarah masa lalu. Mereka bercita-cita mewujudkan kembali Kerajaan Sunda kembali besar seperti masa Tarumanegara di masa lalu. Kelompok ini menjadi viral usai seseorang mengunggah kegiatan Sunda Empire di media sosial Facebook.

Pada saat itu, para petinggi Sunda Empire menyebut banyak hal tak masuk akal seperti Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari Bandung. Bahkan, salah seorang petingginya, Rangga menyatakan Sunda Empire mampu menyelamatkan bumi dan menghentikan perang nuklir.
Tak hanya itu, ia juga menyebut Jack Ma dan Bill Gates telah bergabung dengan Sunda Empire. Rangga pernah menyatakan wilayah Nusantara bukan hanya di Indonesia saja, melainkan 54 negara lain termasuk Australia hingga Korea.
Petinggi Sunda Empire kemudian diciduk dan dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran berita bohong. Mereka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 dan divonis 2 tahun penjara, namun kemudian mendapatkan asimilasi. (hma/rhd)