Banyuwangi SERU – Untuk kaum gadis harap hati-hati kalau ada seseorang meminta untuk Vidio call (Vidcall) dengan iming-iming uang hingga jutaan rupiah, yang ujung-ujungnya justru memperdayai dirinya sendiri. Seperti yang dilakukan oleh A (23) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi yang saat ini berurusan dengan Polresta Banyuwangi.
Dengan mempergunakan aplikasi Vidcall pada layanan smartphone A mampu memperdayai 10 gadis, dan menyuruh si gadis telanjang dengan diiming-imingi uang hingga jutaan rupiah, dan merekamnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, sebelum menelpon sasarannya, terlebih dahulu A mempersiapkan aplikasi dalam ponsel pintarnya yang secara otomatis bisa merekam saat Vidio call dengan orang yang sudah menjadi incarannya.
“Korban tidak menyadari kalau Vidio call dengan A ini direkam,” ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (24/03/2020) siang.
Bahkan agar korban tersebut mau di Vidio call dengan telanjang, pelaku meng-iming-imingi uang hingga jutaaamn rupiah
“Pertama-tama pelaku memberi tawaran Rp 5 juta. Kalau korban menolak, pelaku menaikkan nilai tawarnya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Karena tergiur tawaran dari pelaku, akhirnya korban mau menuruti permintaan A,” beber Kapolresta Banyuwangi.

Bujuk rayu yang dilakukan oleh A menjadi buah simalakama bagi korban. Yang tadinya A bermanis-manis dan merayu korban, berubah menjadi ancaman. Bahkan pelaku mengancam akan menyebar luaskan Vidio bugil ke Media sosial jika permintaannya tidak dikabulkan (disetubuhi).
“Baru satu korban yang berani mengakui pernah disetubuhi oleh pelaku,” terang Kombes Arman.
Aksi bejat A ini mampu diendus oleh anggota Polresta Banyuwangi dan berhasil mengamankan pelaku A, dan menyita barang bukti berupa ponsel pintar berisi rekaman video call berdurasi 2 menit, 13 detik. Dan 9 menit, 10 detik. Kabel USB, 1 set komputer, selembar surat pernyataan, beberapa bukti screnshoot percakapan whatsapp.
“Pelaku diancam undang-undang ITE, dan UU tentang pornografi, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Ant)