20 Persen Bacaleg Kabupaten Malang Mantan Binaan Lapas

Ilustrasi. (ist) - 20 Persen Bacaleg Kabupaten Malang Mantan Binaan Lapas
Ilustrasi. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jelang pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang 2024 mendatang, Pengadilan Negeri Kepanjen menerima pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang) sebanyak 492 orang untuk mengajukan diri di pencalonan legislatif Kabupaten Malang. Di mana dari total tersebut, 20 persen pemohon pernah mempunyai catatan masalah hukum.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza menjelaskan, dari total permohonan tersebut, telah berhasil pihaknya catat setidaknya 20 persen dari Bacaleg memiliki riwayat kasus pidana.

Bacaan Lainnya

“Sejak hari Jum’at (19/5/2023) kemarin total ada 492 Bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana,” seru Aulia Reza Utama.

Meskipun ada, dirinya tidak menyebut secara pasti berapa total Bacaleg yang pernah berurusan dengan penegak hukum itu. Namun, jika dihitung dari 492 Bacaleg yang mengajukan permohonan tersebut, 20 persen yang berarti 98 orang mempunyai riwayat mantan warga binaan Lapas dengan kasus yang bervariasi.

“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, salah satu syarat bisa menjadi bakal calon legislatif 2024 mendatang, para Bacaleg wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang). Seperti yang tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku, pihaknya belum melakukan proses verifikasi terhadap berkas yang telah disodorkan oleh para Parpol. Sehingga masih belum tahu apakah ada para Bacaleg yang telah diterima oleh KPU kabupaten Malang dalam pendafaran Bacaleg (1-14/5/2023) lalu itu ada mantan narapidana.

“Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui,” katanya.

Mahardika menjelaskan, meskipun mantan narapidana para Bacaleg tersebut masih mempunyai kesempatan untuk menjadi calon legislatif, namun dengan catatan, Bacaleg mantan narapidana sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

“Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan,” ujarnya. (wul/mzm)

Pos terkait