Malang, SERU.co.id – JMD (40), warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Malang. Lantaran melakukan pembobol toko kelontong di Kecamatan Jabung, saat di tinggal salat pemiliknya. Dari hasil pembobolan tersebut, tersangka berhasil menggondol dua buah Ponsel, puluhan bungkus rokok dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan, ini bukan kali pertama tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Menurut pengakuan JMD, dirinya sudah berulang kali melakukan pembobolan toko yang tengah dalam keadaan kosong di wilayah Kabupaten Malang. Dan tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya, JMD juga bermodalkan sebilah pisau.
Baca juga: Sering Ambil ATM Bareng, Saldo Belasan Juta Habis Dikuras Sahabatnya
“Pelaku mengambil semua barang berharga yang ada di dalam toko, dalam menjalankan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam pisau,” seru Taufik, Rabu (17/5/2023).
Taufik mengatakan, JMD berhasil diringkus karena ada laporan dari salah satu warga yang tempat usahanya telah disatroni orang tak dikenal saat ditinggal salat. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap TKP dan keterangan sejumlah saksi, hingga membuahkan hasil yang mengarah kepada JMD, sebagai dalang dari pembobolan itu.
“Terduga pelaku berinisial JMD alias Sarkali, diamankan dini hari tadi di rumahnya sekitar pukul 00.30,” kata Iptu Taufik.
Dalam beberapa aksinya, pria paruh baya tersebut masuk kedalam toko sasarannya dengan cara merusak gembok maupun rantai pengaman yang terpasang di rolling door dengan menggunakan linggis kecil yang sudah dirinya bawa.
Setelah berhasil masuk kedalam toko, tersangka langsung mencari beberapa benda berharga untuk digarong.
“Barang yang dilaporkan hilang berupa dua buah Ponsel, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai sekitar Rp500 ribu,” jelasnya.
Guna pendalaman, kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan JMD. Guna mengorek informasi lebih dalam terkait perbuatan yang sama di tempat lain.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (wul/mzm)