Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Pj. Wali Kota Batu terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda itu tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai SSTP MM menyampaikan jawaban tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (17/5/2023). Dalam kesempatan itu Aries menjabarkan secara garis besar pandangan dari seluruh fraksi terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu. Kemudian ia juga memberikan jawabannya
Pertama, Pj. Wali Kota Kota Batu menekankan pentingnya kehadiran Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana peraturan tersebut berguna untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, rasionalisasi jumlah retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Dengan harapan besarnya pajak yang ditetapkan tidak memberatkan wajib retribusi,” serunya.
Pemerintah Kota Batu juga menyoroti opsi pajak. Dalam hal itu besarnya tarif opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Kebijakan ini akan efektif pada 2025 mendatang.
“Namun, pelaksanaan opsi pajak masih menunggu peraturan pemerintah dan tindak lanjut dari skema yang akan diatur oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batu berupaya meningkatkan transparansi pemungutan pajak dan retribusi. Yakni melalui cara intensifikasi, ekstensifikasi, elektronifikasi, peningkatan kapasitas SDM dan inovasi dalam layanan. Pemerintah juga akan memantau dan mengawasi pendapatan dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan sektor retribusi daerah.
Pada tanggapan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pj. Wali Kota sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah Kota Batu menggarisbawahi pentingnya penyelenggaraan kearsipan yang benar untuk melindungi aset pemerintah dan masyarakat. Mereka mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik dan konversi arsip konvensional menjadi format digital.
“Pemerintah Kota Batu juga menekankan pentingnya sumber daya manusia kearsipan yang berkualitas dan komprehensifnya regulasi dalam bidang kearsipan,” imbuhnya.
Diakhir jawabannya, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi yang telah banyak memberikan perhatian, saran atau masukan. Selain itu, diharapkan setelah menjadi Peraturan Daerah nanti, dapat diterapkan atau dilaksanakan dengan baik. Dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batu. (dik/mzm)