Jember, SERU – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, setelah memanggil dan mempertemukan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Jember mempertanyakan tentang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak kunjung dibahas.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kemendagri memberikan waktu agar bulan Maret 2020 mendatang segera selesai. Apabila tidak, maka Kemendagri akan memberikan sangsi.
“Kemendagri memberi target. Kalau sampai bulan Maret 2020 belum selesai, akan diberikan sangsi,” kata Bupati Jember dr. Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (17/2/2020).
Terlambatnya permasalahan APBD Jember, membuat pihak Kemendagri memanggil kedua belah pihak. Karena, jika itu berlarut-larut maka yang akan dirugikan rakyat.
“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Kemendagri dan sudah di tegaskan. Salah satu alasan dari DPRD Jember tidak mau membahas APBD tahun 2020 ,karena mempermasalahkan soal Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),”terang Bupati.
Bupati juga menegaskan, jika Peraturan Daerah (Perda) SOTK tahun 2016 tidak pernah berubah, dalam artian, rumah besarnya tidak pernah di rubah.
“Soal pengisian SOTK, melalui Perbup, itu murni kewenangan Eksekutif, yang tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBD dengan DPRD,” papar Bupati. Karena sudah ditegaskan, maka masalah APBD ini harus dibahas secepatnya.
Bupati juga menyebut, bahwa dari Kemendagri nanti juga akan menyiapkan tim, untuk turun ke jember dan membantu mensosialisasikan ke Pemkab dan DPRD Jember. Bagaimana, mekanisme-mekanisme yang benar.
“Karena ini juga, DPRD yang baru. Sekaligus, ini momentum untuk sosialisasi,” terang Bupati, usai membuka Rapat Koordinasi tingkat kabupaten sensus penduduk.
Adanya pembahasan APBD dari DPRD Jember, Pemkab sendiri akan menunggu undangan dari pihak Legisatif. Karena nota pengantar KUA-PPAS telah disampaikan.
“Kitamenunggu undangan. Kalau nota pengantar sudah disampaikan. Jadi tinggal undangan dari DPRD saja, kalau kita sudah siap,” tegasnya. (gik/thr)