Hukum, Peristiwa

Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.