Jakarta, SERU.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Yahya Waloni dalam kasus ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. Hakim menilai, Yahya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan,” dalam bacaan vonis Hakim Ketua Hariadi, Selasa (11/1/2022).
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinilai dapat memecahkan perpecahan umat beragama sehingga hal tersebut memberatkan hukumannya. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Yahya mengatakan, dirinya menerima vonis tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir akan naik banding atau tidak.
“Saya terima, Yang Mulia,” ujar Yahya.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri pada akhir Agustus 2021. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana dugaan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dan penodaan agama tertentu. Dalam sebuah video ceramah, Yahya mengatakan, Kitab Injil adalah sebuah fiksi dan palsu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa Fondasi Pembangunan
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building