Jakarta, SERU.co.id – Tersangka penodaan agama Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan atas kasusnya dalam sidang yang digelar pada Senin (27/9/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yahya juga mencabut kuasanya terhadap tim kuasa hukum Abdullah Alkatiri dkk.
“Saya benar tak setuju dengan permohonan praperadilan ini yang mulia, saya mencabut (Alkatiri dkk sebagai kuasa hukum) dan membatalkan (praperadilan),” kata Yahya.
Setelah menyatakan pencabutan gugatan praperadilan, Yahya juga menyampaikan permintaan maafnya. Ia mengakui, sebagai manusia yang dididik dalam lingkungan yang baik, perbuatan yang ia lakukan telah disesalinya.
“Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup di didik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,” kata Yahya.
Ia menyampaikan permintaan maafnya kepada kaum Nasrani. Ia mengatakan, akan menghadapi persoalan hukumnya dengan kesabaran.
“Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani,” ucapnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri pada akhir Agustus lalu. Ia ditangkap atas laporan tindak pidana dugaan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) dan penodaan agama tertentu.
Dalam sebuah video ceramah, Yahya mengatakan, Kitab Injil adalah sebuah fiksi dan palsu. Akibat ucapannya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian, Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan