Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan terhadap JE alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru malang. Penahanan ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk masa penahanan selama 30 Hari kedepan. Penahanan dilakukan pada, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim