Kejaksaan akhirnya melakukan penahanan terhadap JE alias Ko Jul di Lapas kelas I Lowokwaru malang. Penahanan ini sesuai penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk masa penahanan selama 30 Hari kedepan. Penahanan dilakukan pada, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penetapan Penahanan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.