BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Malang mengeluarkan program baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan tiga manfaat sekaligus, berupa insentif ketenagakerjaan, akses kerja dan pelatihan khusus.

Iklan-HUT-24-Batu-SERU
Iklan-TNI-80
Iklan-kesaktian-pancasila
Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU