BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnaker se-Malang Raya, Permudah Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker se-Malang Raya permudah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (ist) - BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnaker se-Malang Raya, Permudah Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker se-Malang Raya permudah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (ist)

Malang, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJAMSOSTEK Malang melakukan koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan se-Malang Raya terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (17/5/2022). Dimana peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan tambahan manfaat, yakni bagi mereka yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mengurus klaim JKP.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menjelaskan, pihaknya melibatkan Disnaker sebagai mediator. Untuk mempermudah persyaratan klaim JKP bagi peserta BPJAMSOSTEK.

Bacaan Lainnya

“Karena syaratnya ada bukti surat PHK yang dikeluarkan dan diketahui oleh pihak Disnaker setempat. Ini bisa dilakukan, jika tidak ada perselisihan,” seru Imam, dalam keterangan resmi yang diterima SERU.co.id.

Pada prinsipnya, pihaknya ingin menyempurnakan segala proses, agar peserta maksimal mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Disnaker terkait proses Klaim JKP, dimana peserta yang hendak mengajukan Klaim JKP didukung rekomendasi PHK dari Disnaker.

“Kami membangun komunikasi dan sinergi,” imbuhnya.

Selama ini, lanjut Imam, pemanfaatan JKP di Malang Raya terbilang belum maksimal. Ada beberapa faktor, salah satunya pihak perusahaan yang melakukan PHK tidak lapor ke Disnaker.

“Tenaga kerja yang sudah proses bayar, di Malang belum ada. Kebanyakan beberapa kasus di Jakarta. Dia orang Malang, tapi perusahaannya terdaftar di Jakarta, jadi datanya tidak masuk ke Malang,” jelasnya.

Imam menuturkan, peserta BPJAMSOSTEK dapat menerima tambahan manfaat dari JKP tanpa dikenakan iuran tambahan. Peserta berhak menerima uang tunai selama enam bulan.

“Ada tiga manfaat. Pertama, tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji, tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari gaji. Manfaat kedua, akses informasi pasar kerja dan ketiga, fasilitas pelatihan,” bebernya.

Setelah koordinasi dengan Disnaker se-Malang Raya, Kepala BPJAMSOSTEK Malang berharap perusahaan yang memproses PHK tenaga kerjanya bisa melaporkan ke Disnaker. Supaya tenaga kerja tersebut bisa mendapatkan manfaat JKP. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait