Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, juga mengatur tentang besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Dalam aturan itu disebutkan, korban PHK dapat menerima pesangon berdasarkan masa kerjanya dan maksimal pesangon 9 kali upah.
Tag: Pemutusan Hubungan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnaker se-Malang Raya, Permudah Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJAMSOSTEK Malang melakukan koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan se-Malang Raya terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (17/5/2022). Dimana peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan tambahan manfaat, yakni bagi mereka yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mengurus klaim JKP.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.