Ini Besaran Pesangon PHK Sesuai Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi pekerja. (ist) - Ini Besaran Pesangon PHK Sesuai Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi pekerja. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, juga mengatur tentang besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Dalam aturan itu disebutkan, korban PHK dapat menerima pesangon berdasarkan masa kerjanya dan maksimal pesangon 9 kali upah.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu itu.

Bacaan Lainnya

Adapun pekerja yang terkena PHK namun masa kerjanya kurang dari setahun, akan memperoleh 1 bulan upah. Jika pekerja memiliki masa kerja lebih dari setahun tetapi kurang dari dua tahun, maka akan mendapatkan 2 bulan upah. Berikut rinciannya berdasarkan Pasal 156 ayat 2 aturan tersebut.

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang pemberian uang penghargaan masa kerja bagi pekerja korban PHK. Berdasarkan Pasal 156 ayat 3, berikut rincian uang penghargaan berdasarkan masa kerja.

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah.
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Tak hanya itu, karyawan yang di-PHK dapat menerima penggantian hak berupa hal-hal berikut.

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait