Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang diterbitkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu, juga mengatur tentang besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Dalam aturan itu disebutkan, korban PHK dapat menerima pesangon berdasarkan masa kerjanya dan maksimal pesangon 9 kali upah.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aturan Pesangon PHK
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.