BPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJAMSOSTEK Malang melakukan koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan se-Malang Raya terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (17/5/2022). Dimana peserta BPJAMSOSTEK mendapatkan tambahan manfaat, yakni bagi mereka yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mengurus klaim JKP.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Permudah Klaim
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.