Jokowi Batal Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Presiden Joko Widodo. (ist) - Jokowi Batal Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Presiden Joko Widodo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang rencananya diagendakan hari ini, Selasa (22/2/2022). Dilansir dari CNN Indonesia, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pembatalan tersebut lantaran masalah teknis.

“Iya (batal), karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali,” seru Anwar.

Bacaan Lainnya

Pps Deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, meski peresmian dibatalkan, program JKP telah mulai berjalan dan memberikan manfaat bagi peserta. Dian menyebut, pihaknya telah membayarkan manfaat JKP kepada peserta yang memenuhi syarat.

“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” ujar Dian.

JKP merupakan program jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja/buruh yang mengalami PHK. Program ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah memiliki 10 juta peserta.

Terdapat sejumlah syarat untuk menjadi peserta JKP, yaitu:

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  • Peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun kriteria peserta JKP adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Belum mencapai usia 54 tahun
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait