Pemerintahan

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Darat Terbaru: Jarak 250 Km Wajib PCR Atau Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19. Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Pemerintahan, Peristiwa

Jokowi Terbang ke Eropa Hadiri KTT G20

Presiden Joko Widodo berangkat menuju Roma, Italia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20), Jumat (29/10/2021). Sebelum berangkat, kepala negara mengatakan, kunjungannya ke Italia adalah bagian dari rangkaian awal kunjungan kerja ke tiga negara; Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.