Wacana Nataru Kendaraan R2 Boleh Lewati Flyover

Ilustrasi flyover Kota Lama. (jaz) - Wacana Nataru Kendaraan R2 Boleh Lewati Flyover
Ilustrasi flyover Kota Lama. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan, pengendara roda dua sudah bisa mengakses flyover pada akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Yakni di flyover Kota Lama dan flyover Arjosari.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, sekarang ini banyak warga yang sudah menerobos untuk melewati jalur flyover. Target direalisasikan yakni pada tahun ini bisa mengurangi kemacetan, terutama di jam-jam masuk dan pulang kerja.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak punya target, mudah-mudahan Nataru (Natal dan tahun baru), dan jangan dibuat trek-trekan,” seru Sutiaji, ditemui di Balaikota Malang, Senin (1/11/2021).

Dalam forum lalin, banyak yang merespon positif dan beberapa sudah membahas melalui kajian akademik. Roda dua yang melewati flyover bisa merasa aman dan nyaman.

“Iya, rata-rata menyetujui,” beber politisi partai berlambang bintang mercy.

Menurut Sutiaji, ada permasalahan ketika menggunakan Perwal. Karena proses yang dilalui panjang, harus mendaftar ke pemerintah provinsi. Saat ini sudah ada bertumpuk hingga belasan pengajuan yang masih dalam proses.

“Mekanisme begini, masuk ke kami dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti masuk ke organisasi atau hukum, hukum mendaftarkan, lalu dirapatkan, hingga masuk ke provinsi, prosesnya begitu,” pungkasnya.

Senada, Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, terkait flyover dalam forum lalin sebelumnya sudah dibahas dan sepakat untuk bisa diterapkan. Alasan kuat guna mengurai arus lalu lintas yang berada di bawah flyover. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan arus lalu lintas bisa lancar.

“Karena kondisi persimpangan yang di Arjosari dan di Kota Lama, antriannya cukup panjang kalau ada kereta api,” imbuh Heru.

Soal target, pihaknya belum bisa memastikan. Kemungkinan akan diterapkan di akhir tahun melihat kondisi libur panjang. Kendati sudah disetujui, forum lalin memberikan kriteria kepada pengendara. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait