Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memutuskan kebijakan terbaru mengenai syarat penerbangan, yaitu menghapus syarat wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, kini syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali cukup dengan tes antigen saja.
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali,” seru Muhadjir, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya beberapa hari yang lalu, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan udara untuk menunjukkan hasil tes PCR. Kebijakan ini sempat menuai kritik dari berbagai pihak.
Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk menurunkan harga tes PCR. Harga di Jawa dan Bali adalah Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali. Melalui Instruksi Mendari Tito Karnavian, pemerintah memperpanjang masa berlaku tes PCR menjadi 3 x 24 jam. Terbaru, pada 1 November 2021, pemerintah tidak lagi menggunakan tes PCR dan cukup tes antigen saja.
Sementara itu, untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum memberikan aturan yang akan diberlakukan. Aturan akan disesuaikan dengan kondisi kasus menjelang Nataru. (hma/rhd)
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis
- Pemkot Malang Bantu Percepat Izin Bangunan Ponpes, Begini Syaratnya!