Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19. Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Minggu (31/10/2021).
Hasil tes PCR berlaku 3×24 jam, sedangkan tes antigen berlaku 1×24 jam sebelum perjalanan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah luar Jawa dan Bali, juga wajib membawa dokumen yang diharuskan.
Sementara, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam. Atau, dengan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 7×24 jam sebelum berangkat. Jika belum divaksin, maka menunjukkan hasil negatif antigen yang dilakukan 1×24 jam sebelum berangkat.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Budi.
Kemenhub mengimbau pemimpin daerah maupun penyedia layanan sarana transportasi darat untuk berkoordinasi dan mengawasi pemberlakuan aturan terbaru ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan