Pemerintahan

Kemenhub Rilis Aturan Perjalanan Darat Terbaru: Jarak 250 Km Wajib PCR Atau Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19. Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.