Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melepasliarkan satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) di area Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Malang. Kegiatan pelepasliaran dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Road to Hari Konservasi Alam Nasional.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengungkapkan, Elang Jawa yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina dengan usia lebih kurang dua tahun. Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl.
“Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan. Meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” seru Wiratno, dalam keterangan resminya.
Elang jawa yang diberi nama ‘Mirah’ merupakan hasil penyerahan warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada tanggal 8 Juli 2020 kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Selanjutnya, Elang Jawa diserahkan ke Stasiun Flora Fauna Bunder yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk menjalani rehabilitasi selama 15 (lima belas) bulan.
Elang Jawa identik dengan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Bersama dengan bunga Padma Raksasa (rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional.
Elang Jawa juga merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Wiratno menambahkan, berdasarkan kajian habitat TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa. Sampai dengan tahun 2021 estimasi populasi elang jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor.
“Selain Elang Jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari Macan Tutul, Lutung Jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek,” ungkapnya.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini merupakan juga rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional dengan tema ‘Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara’. Tujuannya, sebagai salah satu upaya peningkatan populasi satwa dilindungi di kawasan konservasi khususnya TNBTS, meningkatkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas.
Selain itu, juga menunjukkan kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Adapun ketentuan teknis pelepasliaran ini berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dan berharap ada kerja bersama dan komitmen semua pihak dalam upaya penyelamatan sawta langka seperti Elang Jawa ini.
“Pasca rilis ini ada upaya monitoring dan pemantauan bersama sebagai upaya menjaga keberlangsungan satwa Elang Jawa,” beber Didik, Jumat (29/10/2021).
Wiratno mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran, sehingga dapat berjalan lancar. Sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.
Pelepasliaran dilaksanakan bersama Forkopimda Kabupaten Malang, Perhutani KPH Malang dan masyarakat desa penyangga TNBTS, yang dihadiri Penasehat Senior Menteri LHK, Agus Pambagio. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan