Atas kerugian materil dan imateril itu lah, pihak APC menggugat AS sebanyak Rp3 miliar. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh APC.
Mulyono menerangkan, penyebab pembatalan pernikahan lantaran adanya pertengkaran diantara APC dan AS. Tergugat membatalkan pernikahan karena adanya pertengkaran antar kedua keluarga.
Usai dibatalkan, acara tersebut tetap dilangsungkan. Tetapi, acara diubah menjadi tasyakuran dan APC tetap hadir di atas pelaminan sendirian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








