Maraknya Kasus Cyberbullying di Media Sosial

Maraknya Kasus Cyberbullying di Media Sosial
Deandra Amelia Novita
Fakultas Hukum – Universitas Muhammadiyah Malang

Selama beberapa dekade terakhir penggunaan teknologi informatika dan komunikasi mengalami peningkatan yang sangat drastis. Perkembangan teknologi informatika dan komunikasi telah banyak membantu terciptanya percepatan pertumbuhan di berbagai sektor kehidupan dan mendorong efisiensi dalam kehidupan manusia. Utamanya dalam berkomunikasi. Komunikasi pada era saat ini dapat dilakukan sangat mudah dengan munculnya media sosial. Berkenan atau berkomunikasi dengan orang asing yang berada jauh dari jangkauan merupakan hal yang lumrah dan mudah. Menurut We Are Social, sebanyak 191 juta orang Indonesia aktif bermedia sosial, meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang. Namun akses yang luas yang ditawarkan dari perkembangan teknologi komunikasi, dapat mencakup beberapa risiko. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan berlebihan, atau bahkan kecanduan, ke Internet atau ponsel dikaitkan dengan hiperaktif, kenakalan, depresi, masalah keluarga, ekonomi, bahkan pendidikan. Penggunaan teknologi dan media sosial juga menimbulkan masalah serius lainnya seperti cyberbullying.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang mengintimidasi yang dilakukan suatu kelompok atau individu yang bertujuan sebagai perundungan dengan menggunakan media elektronik, secara berulang kali dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Cyberbullying adalah ketika seseorang menggunakan teknologi untuk melecehkan, mengancam, mempermalukan, atau menargetkan orang lain melalui perangkat seperti smartphone, komputer, tablet, dan lain sebagainya. Cyberbullying dapat berupa seperti: (1) Penyebaran kebohongan (hoax) tentang seseorang atau memposting foto memalukan yang merugikan salah satu pihak; (2) Mengirim pesan dan kata-kata berisi ancaman atau candaan yang dapat menyakiti orang lain; (3) Memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan, meniru atau mengatasnamakan seseorang (mencuri identitas) misalnya dengan membuat akun palsu atau masuk melalui akun seseorang dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atau menyebabkan masalah atas nama pemilik akun; (4) Mengecualikan individu dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan, menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang; (5) Menghasut orang-orang untuk membenci atau mempermalukan seseorang; (6) Memberikan suara untuk menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan.

Bacaan Lainnya

Timbulnya cyberbullying disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, perkembangan teknologi berkontribusi besar dalam terjadinya perilaku bullying di media sosial. Hadirnya internet membuat aktivitas dan pola bermain anak menjadi berganti. Dulu anak-anak bermain di luar rumah, kini mereka bermain dan berinteraksi di dunia maya. Sama seperti interaksi dan pergaulan di dunia nyata, pertemanan di dunia maya pun rentan terjadinya konflik yang tidak dapat dihindari. Selain itu, dengan melakukan cyberbullying pelaku tidak takut mendapatkan balasan, apalagi secara fisik karena, pelaku biasanya bersifat anonim atau tidak dikenal. Faktor lainnya yaitu seperti lemah atau hilangnya kontrol diri dan kontrol sosial saat bermedia sosial, faktor keluarga, faktor diri sendiri dan lingkungan juga memiliki tingkat pengaruh yang kuat dan signifikan.

Kebijakan legitimasi hukum pidana terhadap kejahatan Cyberbullying di Indonesia diantaranya tertuang pada KUHP pasal 310 ayat 1 dan 2, pasal 315 tentang cyber-harassment (tindakan menyiksa dengan menyerang terusmenerus dan mengkritik), pasal 311 ayat 1 dan pasal 369 ayat 1 tentang cyberbullying (seseorang melakukan fitnah dengan berupaya menyebarkan kabar bohong). Pada undang-undang no. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diidentifikasikan beberapa perbuatan yang dilarang (unsur tindak pidana) yang erat kaitannya dengan tindakan cyberbullying pada tiap-tiap pasalnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang cyberbullying dalam bentuk harassment (tindakan menyiksa dengan menyerang terus menerus dan mengkritik), pasal 27 ayat 4 tentang perilaku cyberbullying yang berbentuk cyber-stalking, pasal 28 ayat 2 tentang perilaku cyberbullying yang berbentuk cyber-harrasment (tindakan menyiksa dengan menyerang terus menerus dan mengkritik), pasal 30 ayat 1 tentang aksi cyberbullying yang berbentuk Impersonation. (meniru pribadi orang lain berupa gambar, atau gambar animasi dengan nuansa mengejek dan mengancam orang lain), pasal 32 ayat 2 tentang aksi dan tindakan cyberbullying yang berbentuk Outing and Trickery.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa data dari UNICEF menyatakan 45% anak dan remaja rentang umur 14-24 tahun menjadi korban cyberbullying sepanjang tahun 2020. Bukan persentase yang kecil dan sangat tidak bisa dibiarkan. Tindak cyberbullying harus diwaspadai dan dicegah karena akan buruk akibatnya pada psikis anak.

Peranan Pemerintah yang dapat dilakukan dalam mengatasi cyberbullying di Media sosial yaitu: (1) Pemerintah harus menggencarkan sosialisasi undang-undang ITE kepada masyarakat agar masyarakat lebih menyadari adanya konsekuensi hukum dalam bermedia sosial; (2) Pemerintah perlu membentuk lembaga khusus untuk menanggulangi dan mengawasi tindakan cyberbullying; (3) Pemerintah perlu meninjau ulang terkait peraturan-peraturan terkait cyberbullying.

Berikut peranan Orang Tua yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyberbullying pada anak-anak ialah: (1) Terapkan disiplin waktu saat bermain gadget. Penerapan disiplin waktu anak di sini dimaksudkan agar anak tidak kecanduan gadget dan juga mengganggu waktu belajar; (2) Filterisasi situs-situs yang boleh dan tidak boleh diakses oleh anak; (3) Diskusikan terkait cyber bullying kepada anak, supaya anak lebih aware akan bahaya atau akibat dari tindakan tersebut sehingga anak tidak akan melakukan hal tersebut dan selalu berkoordinasi jika hal tersebut terjadi kepada anak.


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait