Terkait kebutuhan anggota badan ad hoc, Marlina kembali menyampaikan, untuk kebutuhan anggota PPK adalah sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan. Sementara itu dibutuhkan pula 3 anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahannya. Setidaknya dibutuhkan 2 sampai 3 kali lipat kebutuhan pendaftar di setiap desa kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami optimis, dengan penyelenggaraan perekrutan PPK dan PPS yang bersih dan akuntabel minat masyarakat untuk mendaftar akan lebih tinggi ” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Ketua Persit Kodim 0833 Dampingi Waka Yayasan Kartika Jaya ke SMK Kartika IV-1 Malang
- Babinsa Koramil Sukun Pendampingan Budidaya Maggot TPS3R Basama
- Kasus Bunuh Diri di Jembatan Suhat, Pemkot Malang Upayakan Pendekatan Kesehatan Mental
- Wali Kota Malang Serahkan Penghargaan ProKlim ke 5 RW, Apresiasi Inovasi Pelestarian Lingkungan
- Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Wafat, Berikut Perjalanan Karir Sang Legenda







