Terkait kebutuhan anggota badan ad hoc, Marlina kembali menyampaikan, untuk kebutuhan anggota PPK adalah sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan. Sementara itu dibutuhkan pula 3 anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahannya. Setidaknya dibutuhkan 2 sampai 3 kali lipat kebutuhan pendaftar di setiap desa kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami optimis, dengan penyelenggaraan perekrutan PPK dan PPS yang bersih dan akuntabel minat masyarakat untuk mendaftar akan lebih tinggi ” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia