Terkait kebutuhan anggota badan ad hoc, Marlina kembali menyampaikan, untuk kebutuhan anggota PPK adalah sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan. Sementara itu dibutuhkan pula 3 anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahannya. Setidaknya dibutuhkan 2 sampai 3 kali lipat kebutuhan pendaftar di setiap desa kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami optimis, dengan penyelenggaraan perekrutan PPK dan PPS yang bersih dan akuntabel minat masyarakat untuk mendaftar akan lebih tinggi ” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Strategi Entaskan Kemiskinan, Pemkab Jember Siapkan Kolaborasi Perhutanan Sosial Lewat Skema IAD
- CIMB Niaga Resmikan Syariah Digital Branch Dukung Ekosistem Halal di Malang Raya
- Tutup KCS 39, SMK PGRI 3 Malang Kukuhkan 987 Siswa Baru Skariga
- Ustazah Nia Hajar Ternyata Sosok AI, Begini Respons Berbagai Pakar
- Mengapa Rumah Jampidsus Dijaga TNI di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Besar?









