Terkait kebutuhan anggota badan ad hoc, Marlina kembali menyampaikan, untuk kebutuhan anggota PPK adalah sebanyak 15 orang untuk 3 Kecamatan. Sementara itu dibutuhkan pula 3 anggota PPS untuk setiap desa dan kelurahannya. Setidaknya dibutuhkan 2 sampai 3 kali lipat kebutuhan pendaftar di setiap desa kelurahan maupun Kecamatan.
“Kami optimis, dengan penyelenggaraan perekrutan PPK dan PPS yang bersih dan akuntabel minat masyarakat untuk mendaftar akan lebih tinggi ” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- OJK Malang Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- Dinobatkan sebagai ‘Komunitas Terinspiratif’, Batu Total Indiependent (BTI) Siap Dorong Kota Batu Menjadi Destinasi Wisata Musik Global
- Gedung Parkir Kayutangan Belum Bisa Dipastikan Beroperasi Saat Nataru
- Kota Malang Alami Inflasi November 0,16 Persen, Inflasi Tahunan Masih Terkendali 2,71 Persen
- Nekat Curi Mobil, Pria Asal Tajinan Terancam Tujuh Tahun Penjara








