“Saya kira yang Bangkalan juga sama, ini masih berproses, tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya,” terang Firli.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah kantor dan lokasi di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Senin (24/10/2022). Sejumlah barang bukti telah diamankan KPK yang dibawa dengan empat koper.
KPK juga telah meminta pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Ia dicekal selama enam bulan ke depan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







