Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Abdul Latif telah dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus sebagai tersangka.
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” seru Alex, Jumat (28/10/2022).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan,” ungkapnya.
Alex belum banyak menjelaskan perihal kasus ini. Ia menyebutkan, jika kasus ini bisa saja bermula dari laporan jual beli jabatan, tetapi setelah didalami penyidik bisa saja menemukan kasus lain.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan, kasus ini kini telah sampai di tahap penyidikan. KPK kini dapat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan dalam kasus ini. Firli berjanji akan secara terang mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus ini. Ia meminta publik untuk bersabar karena KPK tengah bekerja.