Aremania Menggugat, Layangkan 9 Tuntutan dan Desakan

bagian pembuka dari surat somasi terbuka dari aremania
bagian pembuka dari surat somasi terbuka dari aremania

Malang, SERU.co.id – Aremania menuntut keadilan atas tragedi Stadion Kanjuran yang menelan lebih dari 100 jiwa Aremania, 1 Oktober 2022 lalu. Terkini, Aremania mengirimkan somasi terbuka yang ditujukan kepada beberapa pihak. Somasi atau teguran tersebut dikawal oleh 11 penasehat hukum yang menjadi tim pendampingan hukum Aremania.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania, Djoko TriThahjana, SE SH MH mengatakan, meninggalnya 131  (jumlah sementara) Aremania, telah menjadi preseden buruk bagi sepak bola di tanah air dan dunia. Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan laporan saksi mata, seharusnya pertandingan berjalan dengan lancar hingga usai. Supporter yang memasuki lapangan untuk memberikan dukungan terhadap pemain namun ditanggapi lain oleh aparat yang berjaga. “Ini tradisi yang lazim bagi supporter bola termasuk supporter Arema FC,” seru Djoko.

Bacaan Lainnya

Djoko menjelaskan, insiden dimulai sejak adanya tindakan pemukulan dan penendangan oleh aparat. Tindakan tersebut mendapatkan reaksi kembali dari supporter yang kesal. Sehingga aparat meresponnya dengan menembakkan gas air mata yang berujung pada tewasnya supporter karena berusaha menghindari akibat gas air mata tersebut. “Penonton berlarian, berdesak-desakan hingga mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka,” ungkapnya.

FIFA juga telah melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengendalikan massa dalam pertandingan sepak bola. Namun pada pertandingan tersebut aparat justru menembakkan gas air mata ke arah kerumunan di dalam lapangan dan tribun yang jauh dari lapangan dengan pintu keluar yang sangat terbatas. Sehingga  dari tindakan aparat, selain melanggar aturan FIFA juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan.

“Ada delapan Undang-undang termasuk UUD NRI 1945  dan 5 Peraturan Kapolri (Perkapolri),” sebutnya.

Desakan yang diminta oleh Aremania, yakni  meminta Presiden RI, Menegpora, Panglima TNI, Kapolri,  DPR RI, Ketua PSSI, Managemen Arema FC, Direktur PT. LIB dan Panitia pelaksana untuk meminta maaf secara terbuka melalui media sosial. Aremania juga menuntut segera diumumkannya tersangka dalam peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut dalam waktu 3 hari, terhitung sejak di kirimkannya somasi. Serta mendesak dilibatkannya tim pendampingan Aremania dalam segala bentuk investigasi tragedi kemanusiaan 1 Oktober 2022.

“Kami juga menuntut adanya pernyataan secara terbuka daripadaku pengamanan dan penyelenggara bahwa korban jiwa yang ditimbulkan adalah murni kesalahan penyelenggara dan satuan pengamanan,” tuturnya.

Tidak hanya sampai disitu, Aremania juga menuntut jaminan asuransi bagi korban baik yang meninggal maupun terluka. Juga pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun  pidana dari pihak-pihak terkait. Serta  mendesak negara untuk melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel dengan membentuk tim penyelidik independen.

“Kami juga meminta jaminan agar Aparat keamanan tidak mengulangi tindakan represif di dalam stadion dengan melanggar berbagai aturan Perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM,” imbuhnya.

Aremania mengancam, apabila segala tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon selama waktu 3 kali 24 jam, maka Aremania akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dengan somasi tersebut, pihaknya berharap agar pihak pihak yang dituju untuk segera bisa menindaklanjutinya. Somasi juga ditembuskan ke FIFA dan dan International Court Of Justice di Den Haag Belanda. (dik/mzm)

Pos terkait